PENYERAHAN TERSANGKA DAN BARANG BUKTI

Halo sobat Adhyaksa! Dalam rangka melaksanakan salah satu fungsi penuntutan, Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Kulonprogo melaksanakan tahap II terhadap perkara yang sedang ditangani dan dilanjutkan pengiriman para tersangka ke Rutan Kelas II b Wates.

Bahwa tersangka AY diduga telah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur pada Pertama: Pasal 435 UU Nomor 17 Tahun 2023, Atau Kedua : Pasal 436 Ayat (2) UU Nomor 17 Tahun  2023 tentang Kesehatan. dengan barang bukti sejumlah 200 (dua ratus) butir pil warna putih dengan simbol Y yang dibungkus dengan 20 (dua puluh) plastik, dan 8 (delapan belas) butir pil warna putih dengan simbol Y yang dibungkus dengan 2 (dua) plastik klip warna bening dengan rincian satu plastic klip bensi 10 (sepuluh) butir pil dan plastic klip satunya berisi 8 (delapan) butir pil warna putih dengan simbol Y (disisihkan 2 butir uji lab). terhadap semua barang bukti yang ada hubungannya dengan perbuatan tersangka tersebut diterima dan disimpan oleh Bidang Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejaksaan Negeri Kulon Progo guna proses hukum lebih lanjut. tersangka an. RY dilakukan penahanan tahap penuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Kulon Progo di Rutan Kelas II B Wates. Senin (29/07/24)