- oleh kejaksaan
- 31 Juli 2024 14:10:43
- 42 views

Dalam rangka melaksanakan salah satu fungsi penuntutan, Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Kulonprogo melaksanakan tahap II terhadap perkara yang sedang ditangani dan dilanjutkan pengiriman tersangka ke Rutan Kelas II b Wates dengan mendapatkan pengamanan dari Seksi Intelijen. Rabu (31/07/24)
bahwa tersangka disangka melanggar Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang yang mengubah Pasal 92 jo Pasal 26 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 tahun 2004 tentang Perikanan jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 53 ayat (1) KUHP yaitu melakukan penyelundupan benih lobster sebanyak 2.000 (dua ribu) ekor benih lobster yang akan di kirim ke Kuala Lumpur Malaysia, terhadapa tersangka dilakukan penahanan tahap penuntutan selama 20 hari kedepan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kulon Progo yang dititipkan di Rutan Kelas II B Wates.