- oleh kejaksaan
- 06 Agustus 2024 21:49:50
- 50 views

Pada hari Selasa tanggal 06 Agustus 2024 Kepala Kejaksaan Negeri Kulon Progo bertempat di Ruang Rapat Kejaksaan Negeri Kulon Progo Dr. Anton Rudiyanto, S.H., M.H., beserta Kepala Kasi Pidum Anang Setiawan, S.H., dan Jaksa Fasilisator Sifra Winandita, S.H. melakukan ekpose melalui video conference dengan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umumdalam perkara atas nama tersangka W yang melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencuria. Bahwa terhadap RJ oleh Kejaksaan Negeri Kulon Progo, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Dr. Asep Nana Mulyana, S.H., M.Hum. menyetujui permohonan penghentian penuntutan perkara berdasarkan Keadilan Restoratif (Restorative Justice) pada Kejaksaan Negeri Kulon Progo dalam perkara atas nama tersangka W yang melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian. dengan pertimbangan Tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, tindak pidana yang dilakukan oleh tersangka diancam dengan pidana penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun, antara tersangka dan korban telah membuat kesepakatan perdamaian.