PEMUSNAHAN BARANG BUKTI

Bidang Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejari Kulon Progo melakukan Pemusnahan Barang Bukti Terhadap Perkara Tindak Pidana Umum Yang Telah Mempunyai Kekuatan Hukum Tetap. Selasa, 13 Agustus 2024.

Barang bukti yang dimusnahkan adalah beberapa obat obatan terlarang sejumlah 2.144 butir, 82 botol minuman keras, beberapa buah senjata tajam dan barang bukti lain yang berasal dari 17 perkara yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.

Pemusnahan Barang Bukti dengan berupa obat dihancurkan dengan cara dibander, dan barang bukti berupa senjata tajam dimusnahak dengan cara digrinda sehingga tidak dapat dipergunakan lagi,