PENGEMBALIAN BARANG BUKTI

Dalam rangka pelaksanaan putusan Pengadilan khususnya terhadap barang bukti yang telah disita pada perkara tindak pidana umum, Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Kulon Progo melakukan pengembalian barang bukti kepada yang berhak,

Berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Kulon Progo (P-48) No. Print: 1500/M.4.14/Eoh.3/08/2024 tanggal 13 Agustus 2024 dalam perkara atas nama terdakwa DIPA RENDI SANTOSO Bin ATIN SURANTO, melanggar Pasal 363 Ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUHP. Bahwa barang bukti tersebut tidak diperlukan lagi untuk kepentingan penuntutan, untuk pelaksanaan putusan Pengadilan Negeri Wates Nomor: 68/Pid.B/2024/PN Wat Tanggal 05 Agustus 2024, Jaksa Penutut Umum  mengembalikan barang bukti berupa : 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario 150, warna hitam merah, Nopol: AB 3365 ER, Noka: MH1KF4124LK123169, Nosin: KF41E2127237, beserta STNK atas nama IFSANTIN NUR RAHMAWATI. Dikembalikan Kepada Ifsantin Nur Rahmawati. Jum'at (23/08/2024)