- oleh kejaksaan
- 28 Agustus 2024 08:46:57
- 51 views

Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Kulon Progo melaksanakan tahap II terhadap perkara yang sedang ditangani dan dilanjutkan pengiriman para tersangka ke Rutan Kelas II b Wates. Tersangka diduga melakukan tindak pidana sebagaimana diatur pada Pasal 363 Ayat (1) ke-5 KUHP tengang pencurian dengan pemberatan.