PENYERAHAN TERSANGKA DAN BARANG BUKTI (TAHAP II)

Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Kulon Progo melaksanakan tahap II terhadap perkara yang sedang ditangani dan dilanjutkan pengiriman para tersangka ke Rutan Kelas II b Wates. Tersangka diduga melakukan tindak pidana sebagaimana diatur pada Pasal 363 Ayat (1) ke-5 KUHP tengang pencurian dengan pemberatan.