- oleh kejaksaan
- 05 September 2024 08:53:40
- 43 views

Pada hari Rabu tanggal 04 September 2024 bertempat di Kejaksaan Negeri Kulon Progo telah dilaksanakan Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) perkara Tindak Pidana Umum oleh Penyidik Polres Kulon Progo kepada Kepada Kejaksaan Negeri Kulon Progo.
Bahwa para tersangka disangka diduga melakukan tindak pidana sebagaimana Pertama Pasal 435 Undang Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan atau Kedua Pasal 436 Ayat (2) Undang Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. kepada para diri tersangka ditahan di Rumah Tahanan Negara Kelas II B Wates selama 20 (dua puluh) hari terhitung mulai tanggal 04 September 2024 hingga 23 September 2024.