- oleh kejaksaan
- 12 September 2024 15:29:44
- 40 views

Dalam rangka pelaksanaan putusan Pengadilan khususnya terhadap barang bukti yang telah disita pada perkara tindak pidana umum, Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Kulon Progo melakukan pengembalian barang bukti 1 (satu) unit sepda motor kepada yang berhak. Kamis (12/09/2024)