KEJAKSAAN NEGERI KULON PROGO EKSEKUSI TERPIDANA KASUS PAJAK

Pada hari Jumat tanggal 20 September 2024, Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Bapak Muis Ari Guntoro, SH., MH bersama Tim Jaksa Eksekutor pada Kejaksaan Negeri Kulon Progo telah melaksanakan Putusan Pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (incracht) dengan melakukan eksekusi badan di Rutan Kelas IIB Wates kepada Terpidana SUPARMAN, ia terbukti telah melakukan Tindak Pidana Perpajakan dengan sengaja menyampaikan surat pemberitahuan dan atau keterangan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap sehingga menimbulkan kerugian pada pendapatan negara sebesar Rp 8.347.250.188,- (delapan miliar tiga ratus empat puluh tujuh juta dua ratus lima puluh ribu seratus delapan puluh delapan rupiah).