LEWAT WAYANG CEGAH PENYELEWENGAN DANA DESA

Bahwa pada hari Kamis tanggal 24 Oktober 2024 Kejaksaan Negeri (Kejari) Kulon Progo bersama dengan Dinas Pariwisata telah dilaksanakan Penerangan Hukum kepada Aparat Desa Se Kabupaten Kulon Progo dengan Tema Penggunaan Tanah Kas Desa  melalui Pentas Wayang  Wisata Istimewa. 

Wayang Wisata Istimewa digelar untuk memberi hiburan sekaligus mengedukasi Lurah yang hadir, terkait pemanfaatan Tanah Kas Desa (TKD) dan Dana Desa. Selain para lurah, Wayang Wisata Istimewa juga dihadiri Kepala Kejaksaan Tinggi DIY, Kepala Kejaksaan Negeri Kulon Progo, Pj Bupati Kulon Progo. dalam kegiatan  tersebut Kajati DIY Ahelya Abustam, S.H., M.H menyampaikan, Tanah yang dimiliki oleh Desa atau Kelurahan. Khususnya di DIY izin penggunaannya atau pemanfaatannya harus mendapat izin Gubernur.  Tidak bisa pemanfaatanya untuk perumahan, ruko dan hotel sesuai Pergub nomer 24, Dana desa merupakan dana yang dibagikan olej pemerintah untuk kepentingan Masyarakat. Apabila terjadi kebingungan dalam penggunaannya maka bisa berkonsultasi langsung oleh Kejaksaan Tinggi atau Kejaksaan Negeri, Terhadap tanah kas desa dalam penggunaannya tetap harus berhati2 karena sudah ada 8 perkara yang sudah masuk mengenai penggunaan tanah kas desa.  Acara wayang wisata istimewa dan penerangan hukum  berlangsung ramai dan meriah.