PELAKSANAAN SIDANG PERKARA TINDAK PIDANA KHUSUS

Pada hari Selasa tanggal 29 Oktober 2024,, Jaksa Penuntut Umum pada Kejksaan Negeri Kulon Progo telah meakukan kegiatan sidang tindak pidana khusus tentang cukai. bahwa tersangka MW dan FA Diduga melakukan tindak pidana sebagaimana diatur pada Pasal 56 dan/atau Pasal 54 Undang-Undang No : 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang No: 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang No: 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.