- oleh kejaksaan
- 03 Desember 2024 15:28:11
- 55 views

Pada hari Senin tangga 02 Desember bertempat di Kejaksaan Negeri Kulon Progo, Jaksa Penuntut Umum melaksanakan tahap II perkara tindak pidana umum dari Polres Kulon Progo. para tersangka diduga melakukan tindak pidana sebagaimana Kesatu Pertama Pasal 60 Ayat (2) UU RI No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika atau Kedua Pasal 60 Ayat (4) UU RI No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika dan Kedua Pasal 435 Undang Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Terhadap diri para tersangka ditahan di Rumah Tahanan Negara Kelas II B Wates selama 20 (dua puluh) hari terhitung mulai tanggal 02 Desember 2024 hingga 21 Desember 2024. Karena berdasarkan hasil pemeriksaan berkas dari Penyidik, diperoleh bukti yang cukup, terdakwa diduga keras melakukan tindak pidana yang dapat dikenakan penahanan, dan dikhawatirkan akan
melarikan diri, merusak dan menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana.
Barang bukti tersebut yang ada hubungannya dengan para tersangka selanjutnya untuk disimpan/dititipkan pada Bidang PB3R Kejaksaan Negeri Kulon Progo dengan ketentuan untuk dirawat, tidak dipindahtangankan, selama proses hukum belum
mempunyai kekuatan hukum tetap dan sewaktu diperlukan untuk kepentingan penyidikan dan persidangan.