PENGEMBALIAN BARANG BUKTI

Dalam rangka pelaksanaan putusan pengadilan khususnya terhadap barang bukti yang telah disita pada perkara tindak pidana umum, Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Kulon Progo melakukan pengembalian barang bukti 1 (satu) unit sepeda motor kepada yang berhak.