- oleh kejaksaan
- 10 Januari 2025 10:02:35
- 33 views

Dalam rangka pelaksanaan putusan pengadilan khususnya terhadap barang bukti yang telah disita pada perkara tindak pidana umum, Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Kulon Progo melakukan pengembalian barang bukti 1 (satu) unit sepeda motor kepada yang berhak.