PENYERAHAN TERSANGKA DAN BARANG BUKTI (TAHAP II) TINDAK PIDANA UMUM

Pada hari Senin, 13 Januari 2025 Jaksa Penutut Umum Pada Kejaksaan Negeri Kulon Progo telah menerima pelimpahan Tersangka dan barang bukti (Tahap II) perkara tindak pidana umum dari penyidik. bahwa tersangka diduga melakukan tindak pidana sebagaimana diatur  dalam Pertama Pasal 81 Ayat (2) UU Nomor 2016 jo Pasal 76E UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, atau Kedua Pasal 81 Ayat (1) UU Nomor 17 tahun 2016 jo Pasal 76D UU Nomor 35 Tahun 2014 tetang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. terhadap tersangka ditahan di Rutan Kelas II B Wates.