- oleh kejaksaan
- 16 Januari 2025 11:15:08
- 73 views

Pada Hari Selasa tanggal 14 Januari 2024 Kepala Kejaksaan Negeri Kulon Progo Dr. Anton Rudiyanto, S.H., M.H. beserta Jajaran mengikuti Rapat Kerja Nasional Tahun 2025 secara virtual. kegiatan tersebut dilaksanakan pada tanggal 13 Januari Sd 16 Januari 2025, Rakernas Tahun ini, mengangkat tema: “ASTA CITA SEBAGAI PENGUATAN TRANSFORMASI KEJAKSAAN YANG BERKEADILAN, HUMANIS, AKUNTABEL DAN MODERN”. Tema ini sejalan dengan visi dan misi Kejaksaan tahun 2025-2029 yang tertuang dalam Rencana Strategis Teknokratik Kejaksaan Republik Indonesia tahun 2025-2029.
Beberapa poin penting yang perlu menjadi perhatian seluruh jajaran insan Adhyaksa dalam Arahan Jaksa Agung RI Prof. ST. Burhanudin yang disampiakan pada saat Pembukaan Rapat Kerja Nasional tahun 2025 sebagai berikut :
1. Wujudkan model Penindakan Korupsi yang diiringi dengan perbaikan tata kelola dalam rangka mendukung reformasi birokrasi dan hukum serta penyempurnaan system penerimaan negara;
2. Penguatan Kejaksaan sebagai Central Authority pemulihan aset nasional dan kesiapan menerima pengalihan pengelolaan RUPBASAN;
3. Optimalkan Kontribusi dan peran aktif Kejaksaan dalam menyongsong pelaksanaan KUHP Nasional dan penyusunan peraturan pelaksananya, serta pengawalan perubahan KUHAP; dan
4. Bangun pola pembentukan Aparatur Kejaksaan yang terstandarisasi dan profesional sebagai role model penegak hukum.
Dalam kesepatan tersebut Jaksa Agung menyampaikan bahwa segala prestasi, capaian dan usaha untuk penguatan institusi Kejaksaan harus kita dukung bersama. Jangan kita melakukan segala hal yang bersifat kontraproduktif dengan semangat pengembangan institusi. Saya tidak mentolerir segala bentuk penyimpangan atau perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh setiap jajaran Kejaksaan. Ingat! saya akan tegas menindak segala bentuk penyimpangan yang saudara lakukan. Selanjutnya, mari kita rapatkan barisan, saling bahu-membahu dalam setiap pelaksanaan tugas, fungsi dan kewenangan. Laksanakan tugas dengan bersandar pada rasio yang objektif dan terukur, tindakan yang sesuai dengan koridor hukum acara dan ketentuan perundangan-undangan yang berlaku.