PEMUSNAHAN BARANG BUKTI TINDAK PIDANA UMUM YANG TELAH MEMPUNYAI KEKUATAN HUKUM TETAP

Pada hari Kamis tanggal 16 Januari 2025, Kejaksaan Negeri Kulon Progo melalui Bidang Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti melakukan Pemusnahan Barang Bukti Terhadap Perkara Tindak Pidana Umum yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap  (inkracht) bertempat di halaman kantor Kejaksaan Kulon Progo.

Barang bukti yang dimusnahkan berupa  minuman keras dalam kemasan botol sejumlah 230 botol, obat-obat berbahaya 3.445 butir sebanyak, 1 bilah senjata tajam, dan 2000 benih benur lobster.  Barang bukti yang dimusnahkan tersebut berasal dari 28 perkara tindak pidana umum yang sudah berkekuatan hukum tetap atau inkracht

Pemusnahan barang bukti dilakukan oleh Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti, Perwakilan dari PN wates, perwakilan dari Polres Kulonprogo, Satpol PP, dan Dinas Kesehatan dengan disaksikon oleh para tamu undangan. Barang Bukti tersebut dimusnahkan dengan cara dibakar, dipotong potong atau dengan cara linya. Sedangkan 3.445 butir obat-obatan dimusnahkan dengan cara diblender, barang bukti tersebut harus tidak dapat dipergunakan kembali oleh siapa pun, pemusnahan barang bukti ini merupakan kegiatan rutin, dan merupakan salah satu bentuk transparansi kepada publik terkait proses pidana.  Kamis (16/01/2025)