- oleh kejaksaan
- 22 Januari 2025 10:18:32
- 27 views

PENGUMUMAN....!!!
Kejaksaan Negeri Kulon Progo akan melaksanakan lelang Eksekusi Barang Rampasan sebidang tanah seluas 90m2 berikut bangunan diatasnya terletak di Perumahan Parangtritis Graha Yasa I Desa/Kelurahan Bangunharjo, Sewon, Bantul SHM tercatat atas nama YULIANA FANNY HANDAYANI dengan Nilai Limit sebesar Rp. 358.077.000,- dan uang jaminan sebesar Rp. 35.807.700,-.
Lelang akan dilaksanakan pada :
Hari / Tanggal : Selasa / 18 Februari 2025
Batas Akhir Penawaran : Pukul 13.30 WIB, waktu server Aplikasi Lelang Internet
Alamat Domain : portal.lelang.go.id dan/atau lelang.go.id
Syarat-syarat Lelang:
1. Lelang dilaksanakan dengan penawaran secara terbuka tapa kehadiran peserta lelang melalui internet dengan penawaran melalui internet (open bidding) yang diakses pada alamat domain www.lelang.go.id dan/ atau www.portal.lelang.go.id. "Tata Cara dan Prosedur" dan "Panduan Penggunaan" pada domain tersebut.Calon peserta lelang dapat berupa perorangan atau badan hukum.
2. Calon Deserta lelang mendaftarkan diri dan mengaktifkan akun pada www.lelang.go.id dan/.atau www.portal.lelang.go.id dengan merekam serta mengunggah softcopy KTP, NPWP (file *jpg *.png) dan nomor rekening atas nama sendiri (uang jaminan akan dikembalikan langsung ke nomor rekening tersebut). Calon peserta lelang yang bertindak sebagai kuasa dari badan hukum/perorangan wajib mengunggah surat kuasa bermeterai cukup dalam 1 (satu) file.
3. Peserta lelang diwajibkan menyetorkan Uang Jaminan Lelang melalui Virtual Account (VA) dan sudah harus efektif paling lambat 1 (satu) hari kerja sebelum pelaksanaan lelang. Nomor VA akan dikirimkan secara otomatis dari alamat domain diatas kepada peseta lelang.
4. Obyek lelang dijual apa adanya (as is).
5. Peserta lelang yang dinyatakan sebagai pemenang wajib melunasi harga lelang ditambah Bea Lelang 2% selambat-lambatnya 5 (lima) hari kerja terhitung sejak dinyatakan sebagai pemenang lelang, apabila tidak dipenuhi maka Pembeli dinyatakan wanprestasi dan uang jaminan disetorkan ke Negara.
6. Barang yang akan dilelang dapat dilihat mulai tanggal 20 Januari 2025 s.d. 18 Februari 2025.
7. Info lanjut hubungi Kejaksaan Negeri Kulon Progo, Whatsapp : 081390280506