- oleh kejaksaan
- 03 Februari 2025 15:22:57
- 27 views

Pada hari Jumat tanggal 31 Januari 2025 bertempat di Kejaksaan Negeri Kulon Progo telah dilaksanakan kegiatan Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) Pidana Umum oleh Penyidik Polres Kulon Progo kepada Kepala Kejaksaan Negeri Kulon Progo.
Adapun kasus posisi tindak pidana pada hari Rabu 4 Desember 2024 sekira pukul 16.00 WIB bertempat di Pedukuhan Sangon II RT 045/013, Kalirejo, Kokap, Kulonprogo tersangka bersama-sama diduga keras melakukan tindak pidana penambangan emas tanpa izin sebagaimana diatur dalam Pasal 158 UU Nomor 03 Tahun 2020 tentang perubahan atas UU Nomor 04 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Barang bukti yang disita dan dirampas oleh jaksa penuntut umum yang digunakan untuk melakukan tindak pidana dan penambangan illegal adalah sebagai berikut :
- 1(satu) buah terpal yang berwarna biru dan silver dikedua sisinya, (satu) buah selang air warna biru;
- 1(satu) buah selang air spiral warna biru,
- 1(satu) buah peniup warna hijau;
- 1 (satu) palu pemecah batu,
- 2 (dua) buah palu;
- 1 (satu) cangkul,
- 1 (satu) buah linggis;
- 1 (satu) buah pahat batu,
- 1 (satu) unit mobil pick up merk TATA/XENON RX 3.0 tahun 2016, warna putih metalik Nopol B-9544-FAQ Nomor rangka MAT524003GSSR02372. Nomor mesin 497SPTC44CTY608561 atas nama PT. GRAND DINAMIKA MANUFACTURIN B KAV 1 PASIRSARI CKR SEL BKS-CIKARANG SELATAN beserta dengan kunci kontaknya,
- 1 (satu) buah STNK (Surat Tanda Kendaraan Bermotor) mobil pick up merk TATA/XENON RX 3.0 tahun 2016 warna putih metalik Nopol B-9544-FAQ Nomor rangka MAT524003GSSR02372 Nomor mesin 497SPTCACTY608561 atas nama PT. GRAND DINAMIKA MANUFACTURIN B KAV 1 PASIRSARI CKR SEL BKS-CIKARANG SELATAN, (dasbord)
- 6 (enam) karung yang berisi batu dan tanah hasil penambangan,