- oleh kejaksaan
- 27 Februari 2025 08:29:42
- 32 views

Pada hari ini Rabu tanggal 26 Februari 2025 mulai jam 09:15 wib sd jam 10:30 wib bertempat di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Yogyakarta, Jln. Taman Siswa No. 6 Wiroginan Yogyakarta telah dilaksanakan penyerahan Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) Tindak Pidana Korupsi dari Penyidik kepada Jaksa Penuntut Kejaksaan Negeri Kulon Progo.
Terangka HMS diduga melakukan Tindak Pidana Korupsi dalam Yayasan Kesejahteraan Karyawan Angkasa Pura I (YAKKAP I) sebagaimana dimaksud dalam Primair Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Subsidair Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah Jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Adapun Jaksa Penuntut Umum yang di tunjuk berdasarkan Surat Keputusan Kejaksaan Negeri Kulon Progo Nomor : Print-325/M.4.14/Ft.1/02/2025 tanggal 26 Februari 2025 Tata Hendarta, SH., dan Veronika dwi Lestari, SH., Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Kulon Progo.