- oleh kejaksaan
- 27 Februari 2025 09:29:23
- 34 views

Pada hari Rabu tanggal 26 Februari 2025 pukul 09.00 s.d 11.00 WIB telah dilaksanakan Penerangan Hukum kepada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) pemerintah daerah kabupaten Kulonprogo bertempat di Gedung Kaca Pemda Kabupaten Kulonprogo dengan jumlah peserta 100 orang, bertindak sebagai narasumber adalah Kepala Kasi Intelijen Awan Prastyo Luhur, SH., MH.
Dalam penerangan hukum narasumber menyampaikan materi mengenai peran kejaksaan dalam Proyek Strategis Daerah. narasumber menyampaikan peran serta Kejaksaan bidang Intelijen, kejaksaan secara garis besar bertugas menjaga ketertiban dan ketentraman umum, lebih lanjut mengenai intelijen Kejaksaan RI sebagaimana disebutkan Pasal 30B UU No. 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan RI (Perubahan atas UU No. 16 Tahun 2014), Kejaksaan menggariskan di antara kewenangan Kejaksaan di bidang intelijen penegakan hukum ialah menciptakan kondisi yang mendukung dan mengamankan pelaksanaan pembangunan serta melaksanakan pencegahan korupsi, kolusi, dan nepotisme.
Selain pemaparan materi, acara ini juga diisi dengan sesi tanya jawab yang interaktif, di mana para peserta dapat mengajukan pertanyaan langsung kepada narasumber. Hal ini memberikan kesempatan bagi peserta untuk mendapatkan penjelasan lebih mendalam mengenai isu-isu yang ada dilingkungan Masyarakat.
Kegiatan penerangan hukum ini diselenggarakan dengan tujuan kepada OPD pemerintah daerah kabupaten Kulonprogo dapat menjalankan tugas sesuai dengan ketetuan peraturan yang berlaku.