PENYERAHAN TERSANGKA DAN BARANG BUKTI (TAHAP II) TINDAK PIDANA KHUSUS

Pada hari Selasa tanggal 04 Maret 2025 bertempat di Kejaksaan Negeri Kulon Progo telah dilaksanakan Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) Pidana Khusus terkait Tindak Pidana Cukai oleh PPNS Bea dan Cukai Yogyakarta kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Kulon Progo.

Tersangka MS diduga melakukan tindak pidana di bidang cukai yaitu “setiap orang yang menimbun, menyimpan, memiliki, menjual, menukar, memperoleh, atau memberikan barang kena cukai yang 2 diketahuinya atau patut harus diduga berasal dari tindak pidana berdasarkan Undang-Undang ini” dan/atau “setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dikemas untuk penjualan eceran atau tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1)” sebagaima diatur dan diancam dengan pidana dalam Pasal 56 dan/ atau Pasal 54 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Barang bukti rokok ilegal yang di sita oleh penuntut umum yaitu : 128.000 Batang BKC HT Jenis SKM merek LBAIK, 10.400 Batang BKC HT Jenis SKM merek BALVEER CHANGE, 36.000 Batang BKC HT Jenis SKM merek BALVEER MILD, 16.000 Batang BKC HT Jenis SKM merek JUST, 12.000 Batang BKC HT Jenis SKM merek JUST MILD , 18.000 Batang BKC HT Jenis SKM merek SULTHAN, 30.000 Batang BKC HT Jenis SKM merek FANTASTIC MILD, 16.000 Batang BKC HT Jenis SKM merek HMIN BOLD, dan 18.000 Batang BKC HT Jenis SKM merek MILDE EXCLUSIVE.

Jaksa Penutut Umum Kejaksaan Negeri Kulon Progo melakukan penahanan terhadap tersangka MS di Rumah Tahanan Negara Kelas II B Wates selama 20 (dua puluh) hari terhitung mulai tanggal tanggal 04 Maret 2025 hingga 23 Maret 2025.