- oleh kejaksaan
- 14 Maret 2025 08:37:26
- 37 views

Pada hari Kamis tanggal 13 Maret 2025 bertempat di ruang sidang Chandra Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Yogyakarta Tim Jaksa KN. Kulon Progo melaksanakan Persidangan dengan agenda Tanggapan atas Dakwaan Penuntut Umum dari Penasehat Hukum Terdakwa dalam kasus Tindak Pidana Korupsi dalam Yayasan Kesejahteraan Karyawan Angkasa Pura I (YAKKAP I).
Tersangka MS didakwa diduga melakukan tindak pidana korupsi sebahaimana diatur dalam Primair Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Subsidair Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah Jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. terdakwa MS didampingi oleh Penasehat Hukumya yaitu Armen Dedy, S.H..
Majelis hakim dalam persidangan adalah Vonny Trisaningsih, S., M.H. (ketua), Fitri Ramadhan, SH. (Anggota), Elias Hamonangan, S.E., S.H., M.H. (anggota) dan Tim Jaksa Penutut umum Ririn Dwi Listyorini, S.H.Ernawati, S.H., Muis Ari Guntoro, S.H., M.H., Arie Kusumawati, S.H., M.H., Tata Hendrata, S.H., Veronica Dwi Lestari, S.H., dan Verdiana Anggun Mustika, S.H.