- oleh kejaksaan
- 17 Maret 2025 07:57:36
- 31 views

Dalam rangka pelaksanaan putusan Pengadilan khususnya terhadap barang bukti yang telah disita pada perkara tindak pidana umum, Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Kulon Progo melakukan pengembalian barang bukti kepada yang berhak.
Bahwa barang bukti tersebut sudah tidak diperlukan lagi untuk kepentingan penuntutan, untuk pelaksanaan Putusan Pengadilan Negeri Wates Nomor 23/Pid. Sus/2025/PN Wat Tanggal telah mengembalikan barang bukti berupa 1. (satu) unit mobil Toyota Avanza warna Silver Metalik, tahun 2022 dengan Nopol B 1423 EZK, STNK atas nama Rani Sulistiyani Nomor rangka MHKAA1BYBNK011189, Nomor mesin 1NRG192625 beserta STNK dan kunci kontaknya kepada Purgiyanto. Jum'at (14/03/2025)