- oleh kejaksaan
- 21 Maret 2025 10:48:46
- 88 views

Pada hari Kamis tanggal 20 Maret 2023 mulai jam 09. 40 WIB sampai dengan jam 10.15 WIB bertempat di di ruang sidang Chandra Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Yogyakarta telah dilaksanakan Sidang Perkara Tindak Pidana Korupsi Tindak Pidana Korupsi Yayasan Kesejahteraan Karyawan Angkasa Pura I (YAKKAP I) dengan Agenda tanggapan Jaksa Penutut Umum atas eksepsi Penasehat Hukum terdakwa H. MS.
Terdakwa H.MS merupakan pelaku Tindak Pidana Korupsi Yayasan Kesejahteraan Karyawan Angkasa Pura I (YAKKAP I) yang didakwa oleh JPU dengan Primair Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Subsidair Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah Jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Bahwa tanggapan Penutut Umum atas Keberatan/ Eksepsi yang diajukan oleh Penasehat Hukum Terdakwa H. MS sebagaimana telah dibacakan pada sidang hari Kamis tanggal 13 Maret 2025. Penuntut Umum secara tegas menolak semua pendapat dan argumen yang disampaikan oleh Penasehat Hukum Terdakwa yang menyatakan, Keberatan bahwa pengadilan tidak berwenang mengadili perkaranya Keberatan in absolut dan kewenanganangan), menolak eksepsi terdakwa dalam hal dakwaan yang kami tujukan terhadap terdakwa H. MS tidak cermat, tidak jelas dan tidak lengkap, menolak Keberatan bahwa surat dakwaan harus dibatalkan.