SIDANG TINDAK PIDANA KHUSUS BIDANG CUKAI

 

Pada hari Rabu, 09 April 2025, Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Kulon Progo melaksanakan persidangan Tindak Pidana Khusus bidang cukai di Pengadilan Negeri Wates  dengan agenda pembutian.

bahwa terdakwa an. MS diduga melakukan tindak pidana di bidang cukai yaitu “setiap orang yang menimbun, menyimpan, memiliki, menjual, menukar, memperoleh, atau memberikan barang kena cukai yang 2 diketahuinya atau patut harus diduga berasal dari tindak pidana berdasarkan Undang-Undang ini” dan/atau “setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dikemas untuk penjualan eceran atau tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1)” sebagaima diatur dan diancam dengan pidana dalam Pasal 56 dan/ atau Pasal 54 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Pelaksanaan sidang perkara tindak pidana khusus bidang cukai merupakan salah satu bukti keseriusan Kejaksaan Negeri Kulon Progo dalam pemberantasan perdagangan rokok ilegal.