- oleh kejaksaan
- 15 April 2025 08:16:26
- 96 views

Pada hari Senin tanggal 14 April 2025 bertempat di Kejaksaan Negeri Kulon Progo telah dilaksanakan Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) oleh Penyidik Polres Kulon Progo kepada Kepada Kejaksaan Negeri Kulon Progo.
bahwa para tersangka diduga melakukan tindak pidana sebagaimana diatur pada Pertama Pasal 435 Ayat Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan Atau Ke dua Pasal 436 ayat (2) Jo Pasal 145 Ayat (2) Undang Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dari POLRES KULONPROGO. Para tersangka ditahan oleh Jaksa Penutut Umum di Rumah Tahanan Negara Kelas II B Wates selama 20 (dua puluh) hari terhitung mulai tanggal 14 April 2025 hingga 03 Mei 2025,
Barang bukti tersebut yang ada hubungannya dengan para tersangka selanjutnya untuk disimpan/dititipkan pada Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti Kejaksaan Negeri Kulon Progo. Barang bukti tersebut dengan ketentuan untuk dirawat, tidak dipindahtangankan, selama proses hukum belum mempunyai kekuatan hukum tetap dan sewaktu diperlukan untuk kepentingan penyidikan dan persidangan.