TAHAP (II) TINDAK PIDANA KURUPSI BUMDes BINANGUN CIPTA MAKMUR KALURAHAN SIDOMULYO KULON PROGO

Pada hari ini Rabu tanggal 23 April 2025 bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Kulon Progo telah dilaksanakan penyerahan Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) Tindak Pidana Korupsi dari Penyidik kepada Jaksa Penuntut Kejaksaan Negeri Kulon Progo.

Tersangka diduga melakukan tindak pidana korupsi Dugaan penyelewengan dana/ penggelapan dana BUMDES Binangun Cipta Makmur Kalurahan Sidomulyo yang dilakukan dengan cara melakukan markup jika ada nasabah meminjam, peminjaman nasabah fiktif, penyetoran nasabah tidak dimasukan sebagaimana diatur pada Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo Pasal 64 KUHP.

Akibat perbuatan tersangka ET selaku Seksi Kas pada BUMDes Binangun Cipta Makmur Kalurahan Sidomulyo dalam kurun waktu tahun 2015 sampai dengan tahun 2021 tersebut telah merugikan Pemerintah Kalurahan Sidomulyo Pengasih oleh karena BUMDes Binangun Cipta Makmur Kalurahan Sidomulyo merupakan kekayaan Kalurahan yang dipisahkan dan adanya Penyertaan Modal dari Pemerintah Kalurahan Pengasih sebesar Rp 1.055.772.096,00 (satu milyar lima puluh lima juta tujuh ratus tujuh puluh dua ribu sembilan puluh enam rupiah).

Terhadap tersangka dilakukan penahan oleh Jaksa Penuntut Umum di Lapas Perempuan Kelas IIB Yogyakarta Jl. MGR Sugiyopranoto No. 35 Wonosari, Gunungkidul,