- oleh kejaksaan
- 29 April 2025 11:44:33
- 45 views

Pada Hari Selasa, 29 April 2025 pukul 09/ .00 WIB di Ruang Kepala Kejaksaan Negeri Kulon Progo telah dilaksanakan secara Virtual dengan JAM Pidum Permohononan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restorative Justice a.n ADM Bin S.
Ekspose diikuti Direktur Penuntutan Jaksa Agung Muda Pidana Umum, Kepala Kejaksaan Tinggi DIY Riono Budi Santosa S.H., M.A, Aspidum Kejati DIY Agustinus Octavianus Mangotan, S.H., M.H., Kajari Kulon Progo Dr. Anton Rudiyanto, S.H., M.H., Kasi Pidum Anang Setiawan, SH., Kepala Seksi Intelijen Awan Prastyo Luhur, S.H., M.H., dan Evi Nurulhidayati, S.H. selaku Jaksa fasilitator.
Bahwa perkara yang dihentikan penuntutannya melalui restoriave justice (RJ) adalah perkara atas nama ADM bin S yang Melanggar Pasal 362 KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian
Kasus posisi dalam perkara pencurian tersebut yang dilakukan oleh tersangka ADM Bin S pada hari Rabu tanggal 19 Februari 2025 sekitar pukul 09.57 wib bertempat di parkiran khusus karyawan RS PKU Muhammadiyah Nanggulan Ngemplak Rt. 075 Rw. 025 Kembang Kapanewon Nanggulan Kabupaten Kulon Progo tanpa ijin telah mengambil 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario Nopol AB 4025 VL milik saksi DR, berawal pada hari Rabu tanggal 19 Februari 2025 sekitar pukul 09.57 wib tersangka berjalan kaki melewati RS PKU Muhammadiyah Nanggulan, namun perbuatan tersangka digagalkan oleh saks? MF dan saksi S selaku satpam dan cleaning service rumah sakit.
Berdasarkan penelitian berkas perkara tersebut menurut pertimbangan JPU dapat dihentikan berdasarkan Keadilan Restoratif karena terpenuhinya syarat sebagaimana ketentuan Pasal 5 ayat (3) PERJA No. 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif diantaranya sebagai berikut : Tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana; Ancaman pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun: Tersangka mengakui kesalahan atas perbuatan yang dilakukannva; Penghindaran stigma negatif dan penghindaran pembalasan antara korban dan tersangka; Bahwa antara tersangka dan korban pada proses penyidikan telah ada kesepakatan perdamaian yang dibuat dan ditandatangani pada tanggal 25 Maret 2025; Korban, Keluarga Korban, Keluarga Tersangka dan Tokoh Masyarakat meresoon positif terjadinya perdamaian antara tersangka dan korban dan menginginkan perkara ini tidak dilanjutkan ke persidangan.
Bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut Jaksa Agung Muda Pidana Umum yang diwakili oleh Direktur Penuntutan menyetujui permohonan pengehentian penuntutan yang diajukan.