- oleh kejaksaan
- 09 Mei 2025 15:58:05
- 123 views

Pada hari Jum’at tanggal 09 Mei 2025 jam 09.30 WIB s.d. jam 10.05 WIB bertempat di Alun Alun Wates Kulon Progo telah dilakukan kegiatan program Penyuluhan Hukum JatiMasKu (Jaksa Tilik Masyarakat Kulon Progo) Kejaksaan Negeri Kulon Progo. audiens yang diberikan penyuluhan dalam program penyuluhan hukum JatiMasKu (Jaksa Tilik Masyarakat Kulon Progo) adalah masyarakat beraktifitas di sekitar Alun-Alun Wates Kab. Kulon Progo.
Jaksa sebagai Penilik/Penyuluh dalam Program Penyuluhan Hukum JatiMasKu (Jaksa Tilik Masyarakat Kulon Progo) Kejaksaan Negeri Kulon Progo adalah Yoverida Livenni, S.H. (Jaksa Fungsional Kejari Kulon Progo) dan Renny Ariyani, S.H. (Jaksa Fungsional Kejari Kulon Progo).
Materi yang disampaikan dalam kegiatan program penyuluhan hukum JatiMasKu (Jaksa Tilik Masyarakat Kulon Progo) yaitu terkait Tupoksi Kejaksaan (Tugas Pokok dan Fungsi) meliputi penuntutan, pelaksanaan putusan pengadilan, pengawasan, dan penegakan hukum. Kejaksaan juga memiliki peran dalam perdata dan tata usaha negara, serta dalam pemulihan aset dan intelijen penegakan hukum.
Maksud dari program JatiMasKu adalah meningkatkan kesadaran hukum, sehingga masyarakat memahami dan menghayati hak dan kewajibannya sebagai warga negara. Penyuluhan hukum juga bertujuan untuk mewujudkan budaya hukum yang sadar, patuh, dan taat terhadap hukum, serta menghormati hak orang lain.