SIDANG TINDAK PIDANA KORUPSI BUMDes BINANGUN CIPTA MAKMUR AGENDA PEMBACAAN DAKWAAN

Pada hari Kamis tanggal 15 Mei 2025 bertempat di ruang sidang Chandra Pengadilan Tipikor Yogyakarta Tim Jaksa Penuntut Umum KN. Kulon Progo melaksanakan sidang Pidana Korupsi BUMDes Binangun Cipta Makmur dengan agenda Pembacaan Dakwaan

Terdakwa diduga melakukan tindak pidana korupsi Dugaan penyelewengan dana/ penggelapan dana BUMDes Binangun Cipta Makmur Kalurahan Sidomulyo yang dilakukan dengan cara melakukan markup jika ada nasabah meminjam, peminjaman nasabah fiktif, penyetoran nasabah tidak dimasukan sebagaimana diatur pada Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo Pasal 64 KUHP.

Akibat perbuatan tersangka ET selaku Kepala Seksi Kas pada BUMDes Binangun Cipta Makmur Kalurahan Sidomulyo dalam kurun waktu tahun 2015 sampai dengan tahun 2021 tersebut telah merugikan Pemerintah Kalurahan Sidomulyo Pengasih oleh karena BUMDes Binangun Cipta Makmur Kalurahan Sidomulyo merupakan kekayaan Kalurahan yang dipisahkan dan adanya Penyertaan Modal dari Pemerintah Kalurahan Pengasih sebesar Rp 1.055.772.096,00 (satu milyar lima puluh lima juta tujuh ratus tujuh puluh dua ribu sembilan puluh enam rupiah) berdasarkan Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) terhadap Penyimpangan/ Penggelapan Dana BUMDes Sidomulyo oleh Sdr. Eka Trisnawati tahun 2015 hingga tahun 202.

Bahwa perbuatan terdakwa ET dapat diancam dipidana dengan pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun dan denda paling sedikit 200 juta rupiah dan paling banyak 1 miliar rupiah.