- oleh kejaksaan
- 17 Juni 2025 07:58:56
- 390 views

Pada hari Senin tanggal 16 Juni 2025 bertempat di Ruang Sidang Kartika Pengadilan Tindak Pidana Korupsi dan Hubungan Industrial Yogyakarta telah dilaksanakan Sidang Perkara Tindak Pidana Korupsi Dugaan penyelewengan dana/penggelapan dana BUMDes Binangun Cipta Makmur Kalurahan Sidomulyo denga terdakwa an. ET dengan agenda Pemeriksaan Saksi. Pada sidang kali ini Jaksa Penutut Umum menghadirkan 4 (empat) orang saksi ke persidangan.
Terdakwa diduga melakukan tindak pidana korupsi Dugaan penyelewengan dana/ penggelapan dana BUMDes Binangun Cipta Makmur Kalurahan Sidomulyo yang dilakukan dengan cara melakukan markup jika ada nasabah meminjam, peminjaman nasabah fiktif, penyetoran nasabah tidak dimasukan sebagaimana diatur pada Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo Pasal 64 KUHP.
Perbuatan terdakwa an. ET selaku Kepala Seksi Kas pada BUMDes Binangun Cipta Makmur Kalurahan Sidomulyo dalam kurun waktu tahun 2015 sampai dengan tahun 2021 tersebut telah merugikan Pemerintah Kalurahan Sidomulyo Pengasih oleh karena BUMDes Binangun Cipta Makmur Kalurahan Sidomulyo merupakan kekayaan Kalurahan yang dipisahkan dan adanya Penyertaan Modal dari Pemerintah Kalurahan Pengasih sebesar Rp 1.055.772.096,00 (satu milyar lima puluh lima juta tujuh ratus tujuh puluh dua ribu sembilan puluh enam rupiah) berdasarkan Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) terhadap Penyimpangan/Penggelapan Dana BUMDes Sidomulyo.