BIDANG PEMULIHAN ASET DAN BB KEJARI KULON PROGO MEMUSNAHANKAN BARANG BUKTI TINDAK PIDANA UMUM YANG SUDAH INKRACHT

Pada hari Kamis tanggal 19 Juni 2025, Kejaksaan Negeri Kulon Progo melalui Bidang Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti melakukan Pemusnahan Barang Bukti Terhadap Perkara Tindak Pidana Umum yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap  (inkracht) bertempat di halaman kantor Kejaksaan Kulon Progo.
Barang bukti yang dimusnahkan berupa  minuman keras dalam kemasan botol, obat-obat berbahaya, senjata tajam, Barang bukti yang dimusnahkan tersebut berasal dari 38 perkara tindak pidana umum yang sudah berkekuatan hukum tetap atau inkracht
Pemusnahan barang bukti dilakukan oleh Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti, Perwakilan dari PN wates, perwakilan dari Polres Kulonprogo, Satpol PP, dan Dinas Kesehatan dengan disaksikon oleh para tamu undangan. Barang Bukti tersebut dimusnahkan dengan cara dibakar, dipotong potong atau dengan cara linya. Sedangkan untuk obat-obatan dimusnahkan dengan cara diblender, dipastikan semua barang bukti tersebut tidak dapat dipergunakan kembali oleh siapa pun, pemusnahan barang bukti ini merupakan kegiatan rutin, dan merupakan salah satu bentuk transparansi kepada publik terkait proses pidana.