- oleh kejaksaan
- 03 Juli 2025 11:51:09
- 176 views

Rabu (02/07/2025), Dalam rangka pelaksanaan putusan Pengadilan khususnya terhadap barang bukti yang telah disita pada perkara tindak pidana umum, Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Kulon Progo melakukan pengembalian barang bukti yang telah mempunyai keuatan hukum tetap (inkcraht) kepada yang berhak.
Berdasarkan penetapan Putusan Pengadilan Negeri Wates Nomor 58/Pid.B/2025/PN Wat tanggal 26 Mei 2025, barang bukti teresebut Dikembalikan kepada Saksi EKO PRIYANTO berupa :
1. 1 (satu) unit truk dump merk Hino, dengan kabin warna hijau, bak warna abu-abu, nomor rangka MHFC1JU43D5074230, nosin W04DRJ74677 berikut 2 pasang plat nomor yang ada di dalam kabin dengan nomor polisi B 9522 KYY dan AA 1634 ZD;
2. 1 buah blok mesin truk hino dengan nomor w04dtrr77063;
3. 1 (satu) buah potongan nomor rangka truk hino dengan nomor MJEC1JG3K5187623;
4. 1 (satu) lembar Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) atas nama pemilik PT KIRANA GRAHA BUANA alamat Taman Harapan Baru Blk A12 03 Rt07/26 Pejuang Bekasi atas kendaraan dengan nomor registrasi B 9522 KYY, merk Hino, type WU342R-HKMTJD3 M/T, jenis mobil barang/beban, model light truck dump, tahun pembuatan 2019, isi silinder 4009 cc, nomor rangka MJEC1JG43K5187623, nomor mesin W04DTRR77063, warna hijau bahan bakar solar;
5. 1 (satu) buah Kartu Uji Berkala Kendaraan Bermotor dengan nomor kendaraan B 9522 KYY.