KORUPTOR YAKKAP I : M. SOEWANDI DIPIDANA 6 TAHUN PENJARA

Pada Hari Rabu tanggal 16 Juli 2025 bertempat di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Yogyakarta telah dilaksanakan Sidang Perkara Tindak Pidana Korupsi Tindak Pidana Korupsi Yayasan Kesejahteraan Karyawan Angkasa Pura I (YAKKAP I) terdakwa H. Muhammad Soewandi bin (Alm) dengan agenda Pembacaan Putusan.

Bahwa amar putusan yang dibacakan oleh Majelis Hakim PN Tipikor Yogyakarta dalam persidangan yaitu menyatakan H.Muhammad Soewandi bin (Alm) Muhadi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi, menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa H.Muhammad Soewandi  dengan pidana penjara penjara selama 6 (enam) tahun 3 bulan dikurangi selama Terdakwa dalam tahanan dengan perintah agar Terdakwa tetap ditahan, pidana denda sebesar Rp.300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah). dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan. Membebankan kepada Terdakwa membayar Uang Pengganti sebesar Rp.1.000.450.000,00 (satu milyar dua juta empat ratus limapuluh ribu rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 4 (empat) bulan. Menetapkan barang bukti berupa Barang Bukti berkas perkara di kembalilan kepada Jaksa Penuntut Umum untuk perkara yg lain. Terhadap barang bukti uang sejumlah Rp. 1.440.000.000,- dirampas untuk negara cq. BUMN (PT. Angkasapura I). putusan tersebut lebih ringan dari tunutan Jaksa Penutut Umum Kejaksaan Negeri Kulon Progo. Sikap terpidana terhadap putusan pidana yang dijatuhkan oleh majelis hakim masih piker-pikir.