JPU KEJARI KULON PROGO TUNTUT KORUPTOR BUMDES BINANGUN CIPTA MAKMUR 4 TAHUN PENJAR

Pada hari Senin, tanggal 21 Juli 2025 bertempat di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Yogyakarta telah dilaksanakan sidang pembacaan Tunutan yang dibacakan oleh Veronica, SH., dan Arie Kusumawati, SH Jaksa Penutut Umum pada Kejaksaan Negeri Kulon Progo, dalam tuntutannya Jaksa Penuntut Umum menuntut terdakwa ET supaya dipidana penjara selama 4 (empat) tahun dan 6 (enam) bulan dikurangi selama Terdakwa dalam tahanan dengan perintah agar Terdakwa tetap ditahan dan pidana denda sebesar Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah). dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan,

Selain pidana penjara dan dena JPU juga menuntut membebankan kepada Terdakwa membayar Uang Pengganti sebesar Rp 983.472.096,00 (sembilan ratus delapan puluh tiga juta empat ratus tujuh puluh dua ribu sembilan puluh enam rupiah) dan jika Terdakwa tidak membayar uang pengganti tersebut paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta benda Terdakwa dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi Uang Pengganti tersebut, dalam hal Terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar Uang Pengganti tersebut maka Terdakwa dipidana penjara selama 2 (dua) tahun.

Jaksa penutut umum memphon kepada Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Yogyakarta yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan supaya terdakwa dijatuhi hukuman sesuai dengan tuntutan.