SEKSI PERDATA DAN TATA USAHA NEGARA KEJAKSAAN NEGERI KULON PROGO LAKSANAKAN KEGIATAN PENDAMPINGAN HUKUM

Kulon Progo – Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejaksaan Negeri Kulon Progo melaksanakan kegiatan pendampingan hukum (legal assistance) kepada Dinas Pertanahan Kabupaten Kulon Progo, pada hari Senin, 28 Juli 2025.

Kegiatan ini merupakan bagian dari pelaksanaan tugas dan fungsi Jaksa Pengacara Negara (JPN) dalam memberikan bantuan hukum, pertimbangan hukum, dan tindakan hukum lain di bidang perdata dan tata usaha negara kepada instansi pemerintah, BUMN, BUMD, maupun lembaga negara lainnya.

Pendampingan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman serta solusi hukum terhadap permasalahan yang dihadapi Dinas PBN dalam pelaksanaan kegiatan strategis di bidang pertanahan dan infrastruktur. Dengan adanya pendampingan hukum ini, diharapkan setiap langkah kebijakan dan program kerja Dinas PBN berjalan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku serta terhindar dari potensi permasalahan hukum di kemudian hari.

Kepala Seksi Datun Kejaksaan Negeri Kulon Progo, Ari Hani Samputri, SH., MH., menyampaikan bahwa pihaknya siap memberikan dukungan hukum yang optimal kepada seluruh instansi pemerintah di wilayah Kabupaten Kulon Progo dalam rangka mendukung pembangunan yang bersih dan akuntabel.

Kegiatan ini berjalan dengan lancar dan diakhiri dengan diskusi interaktif antara tim JPN dan jajaran Dinas PBN.