- oleh kejaksaan
- 26 Agustus 2025 08:23:57
- 1191 views
Yogyakarta, 25 Agustus 2025 – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Daerah Istimewa Yogyakarta kembali menggelar sidang pembacaan putusan atas perkara dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh terdakwa Eka Trisnawati, SE, pada Senin, 25 Agustus 2025. Sidang yang berlangsung di Ruang Sidang Nusantara dimulai pukul 12.30 WIB dan berakhir pada 13.10 WIB dengan agenda pembacaan putusan.
Terdakwa merupakan mantan Kepala Seksi Kas pada BUMDes Binangun Cipta Makmur Kalurahan Sidomulyo, Kapanewon Pengasih, Kabupaten Kulon Progo. Berdasarkan hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara oleh auditor resmi, perbuatan terdakwa selama kurun waktu 2015 hingga 2021 telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp1.055.772.096,00. Dana tersebut merupakan bagian dari penyertaan modal Pemerintah Kalurahan Pengasih kepada BUMDes, yang secara hukum merupakan kekayaan kalurahan yang dipisahkan.
Amar Putusan: Majelis Hakim menyatakan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Oleh karena itu, Majelis menjatuhkan putusan sebagai berikut:
-
Pidana penjara selama 4 (empat) tahun
-
Denda sebesar Rp100.000.000 (seratus juta rupiah), subsider 3 (tiga) bulan kurungan
-
Uang pengganti sebesar Rp983.472.096, subsider 1 (satu) tahun penjara apabila tidak dibayar
-
Barang Bukti (BB): 1 unit mobil dirampas untuk negara, 1 unit rumah dikembalikan kepada terdakwa, Uang tunai sebesar Rp59.000.000 dirampas untuk negara, dan Biaya perkara sebesar Rp5.000 (lima ribu rupiah) dibebankan kepada terdakwa
Terhadap putusan tesebut baik terdakwa maupun Jaksa Penuntut Umum menyatakan masih pikir-pikir atas putusan tersebut. Dengan demikian, putusan belum memiliki kekuatan hukum tetap.









