TIM PENYIDIK TIPIKOR KEJAKSAAN NEGERI KULON PROGO MELAKUKAN PENGGELEDAHAN KANTOR BUKP GALUR

Bahwa pada hari Rabu tanggal 27 Agustus 2025 pukul 14.00 WIB s.d. 15.40 WIB di Kantor BUKP Galur telah dilaksanakan penggeledahan dan penyitaan dokumen, alat elektronik, dan barang bukti lainnya yang berkaitan dengan Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pengelolaan Sistem Keuangan pada Badan Usaha Kredit Pedesaan (BUKP) Kapanewon Galur.

Pelaksanaan Pengeledahan di ruang kerja Direktur, Bagian Keuangan, dan ruang arsip, dari hasil penggeledahan ditemukan dan disita dokumen serta barang bukti terkait dugaan penyimpangan pengelolaan sistem keuangan, antara lain: Dokumen pembukuan anggaran, Rekapitulasi kredit dan simpanan nasabah, Bukti transfer dan rekening koran pada Bank, Perangkat komputer/CPU beserta isi data, dan Arsip perjanjian kredit dan pencairan dana.

Bahwa dalam pelaksanaan kegiatan disaksikan oleh petugas BUKP Galur dan aparat setempat, kemudian barang bukti yang berhasil diamankan oleh dianggap relevan untuk mendukung pembuktian dalam dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan sistem keuangan BUKP Kapanewon Galur.

Kepala Kejaksaan Negeri Kulon Progo, Anton Rudiyanto, melalui Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Kulon Progo, Awan Prastyo Luhur menyatakan penggeledahan ini dilakukan untuk mencegah upaya penyalahgunaan alat bukti.

“Penggeledahan ini dilakukan untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan alat bukti terkait sangkaan tindak pidana korupsi pengelola BUKP Galur yang mulai ditangani Kejaksaan sejak empat bulan lalu,”

Seluruh berkas dokumen dan barang lain yang disita kini sudah dibawa ke Kantor Kejaksanaan Negeri Kulon Progo untuk dilakukan pemilahan dan pencermatan.