KEJAKSAAN NEGERI KULON PROGO LAKSANAKAN PEMUSNAHAN BARANG BUKTI PERKARA PIDANA UMUM DAN KHUSUS

Kulon Progo, 11 September 2025 — Kejaksaan Negeri Kulon Progo telah melaksanakan kegiatan pemusnahan barang bukti dari perkara Tindak Pidana Umum dan Tindak Pidana Khusus yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde), bertempat di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Kulon Progo.

Kegiatan ini merupakan bentuk nyata pelaksanaan eksekusi putusan pengadilan, di mana barang bukti dalam perkara-perkara tersebut telah diputus untuk dirampas dan dimusnahkan, sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Hadir dalam kegiatan tersebut antara lain: B. Hendri O.R., S.H., M.H., Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti Kejaksaan Negeri Kulon Progo; Fransiska R., S.Farm., Apt., perwakilan dari Dinas Kesehatan Kabupaten Kulon Progo; Jaka Muhamat Nurhasan, S.H., M.H., Panitera Pengadilan Negeri Wates; Drs. Suwarna, M.M., Sekretaris Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Kulon Progo; Iswahyudi, perwakilan dari Satuan Reserse Kriminal Polres Kulon Progo; Arie Setiawan Oktafianto, dari Pengadilan Negeri Wates; Para Jaksa eksekutor pada Kejaksaan Negeri Kulon Progo; Staf Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti Kejaksaan Negeri Kulon Progo; dan Tamu undangan lainnya.

Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari total 36 (tiga puluh enam) perkara pidana, yaitu Perkara Orang dan Harta Benda: 6 perkara, Perkara Kepabeanan: 2 perkara, Tindak Pidana Umum (Ketertiban Umum): 8 perkara,Tindak Pidana Narkotika dan Zat Adiktif Lainnya: 20 perkara. Rokok illegal berjumlah tanpa cukai sejumlah kurang lebih 272.800 batang dari berbagai merek.

Barang bukti dimusnahkan dengan metode yang sesuai standar prosedur dan memperhatikan aspek keamanan serta lingkungan, antara lain dengan cara dibakar, dipotong, dan dihancurkan, sehingga tidak dapat digunakan kembali.

Melalui kegiatan ini, Kejaksaan Negeri Kulon Progo menunjukkan komitmen dalam penegakan hukum yang tegas dan transparan. Pemusnahan barang bukti ini tidak hanya merupakan pelaksanaan putusan pengadilan, namun juga bagian dari upaya preventif agar barang-barang hasil tindak pidana tidak kembali disalahgunakan di tengah masyarakat.