PENERANGAN HUKUM KEJARI KULON PROGO DALAM KEGIATAN ADVOKASI PENCEGAHAN DAN PENANGGULANGAN KEKERASAN DI SEKOLAH

Kulon Progo, Rabu,17 September 2025 — Kejaksaan Negeri Kulon Progo turut ambil bagian dalam kegiatan Advokasi Pencegahan dan Penanggulangan Tindak Kekerasan di Sekolah yang diselenggarakan oleh Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Kulon Progo. Kegiatan yang diadakan pada hari Rabu, 17 September 2025 ini menghadirkan Kasubsi II dan Jaksa Fungsional pada Bidang Intelijen sebagai narasumber utama.

Kegiatan ini diikuti oleh Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (TPPK) dari seluruh SMP Negeri di Kabupaten Kulon Progo. Bertempat di Aula Disdikpora Kulon Progo, acara ini bertujuan untuk memperkuat kapasitas satuan pendidikan dalam melakukan deteksi dini, pencegahan, serta penanganan tindak kekerasan di lingkungan sekolah.

Dalam sambutannya, Kepala Disdikpora Kabupaten Kulon Progo, Drs. Nur Wahyudi,M.M, menyampaikan bahwa isu kekerasan di sekolah merupakan perhatian serius yang memerlukan penanganan lintas sektor.

“Lingkungan sekolah harus menjadi tempat yang aman dan nyaman bagi peserta didik. Melalui kegiatan ini, kami berharap TPPK di tiap sekolah memiliki pemahaman dan keterampilan dalam menangani serta mencegah kekerasan sesuai dengan peraturan yang berlaku,” ujar Kepala Disdikpora.

Sebagai narasumber, perwakilan dari Kejaksaan Negeri Kulon Progo menjelaskan peran jaksa dalam upaya preventif terhadap tindak kekerasan di lingkungan sekolah. Materi yang disampaikan meliputi dasar hukum penanganan kekerasan, bentuk-bentuk kekerasan yang dikategorikan sebagai tindak pidana, serta mekanisme pelaporan dan pendampingan hukum terhadap korban.

“Kejaksaan memiliki peran penting dalam fungsi intelijen dan penerangan hukum. Kami hadir tidak hanya sebagai penegak hukum, tetapi juga sebagai mitra strategis bagi institusi pendidikan dalam membangun budaya hukum sejak dini,” ujar Kasubsi II Intelijen dalam sesi penyampaian materi.

Para peserta tampak antusias mengikuti kegiatan ini. Diskusi berlangsung aktif, dengan banyak pertanyaan yang diajukan terkait penanganan kasus yang mungkin terjadi di sekolah masing-masing, termasuk langkah-langkah pendampingan terhadap siswa korban kekerasan.

Kegiatan ini menjadi bentuk nyata kolaborasi antara Disdikpora Kulon Progo dengan Kejaksaan Negeri dalam mewujudkan lingkungan pendidikan yang aman, ramah anak, dan bebas dari kekerasan. Disdikpora berharap kegiatan semacam ini dapat dilaksanakan secara berkelanjutan sebagai bagian dari upaya menciptakan sistem pendidikan yang responsif terhadap perlindungan anak dan hak-hak peserta didik.