- oleh kejaksaan
- 02 Oktober 2025 08:02:30
- 177 views

Kulon Progo, 1 Oktober 2025 — Kejaksaan Negeri Kulon Progo resmi menetapkan UW Kepala Balai Usaha Kredit Pedesaan (BUKP) Galur, sebagai tersangka tindak pidana korupsi. Penetapan dilakukan setelah penyidik menemukan cukup alat bukti yang menguatkan adanya perbuatan melawan hukum, dan melakukan penahanan di Lapas Kelas IIA Wiroguna Yogyakarta
UW disangkakan telah melakukan perbuatan melawan hukum berdasarkan Primair Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001, Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Selain itu, ia juga dijerat dengan Subsidair Pasal 3 Jo. Pasal 18 undang-undang yang sama, sebagai alternatif pembuktian.
Menurut penyidikan, Kepala dan/atau petugas BUKP Galur diduga telah melakukan sejumlah modus korupsi, di antaranya: Melakukan markup kredit dan menciptakan kredit fiktif atas nama nasabah, Tidak mencatat setoran nasabah dalam sistem BUKP, baik pada tabungan maupun deposito, dan Menyalahgunakan dana yang masuk untuk kepentingan pribadi.
Perbuatan tersebut berdampak serius pada keuangan nasabah dan pemerintah daerah. Beberapa kerugian yang tercatat antara lain : Nasabah kehilangan hak untuk menarik tabungan dan deposito, Nasabah yang telah melunasi pinjaman tetap dicatat memiliki tunggakan, Dana milik Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) berpotensi hilang, dan Modal dari APBD Provinsi, Kabupaten, dan Desa terancam tidak dapat dipertanggungjawabkan.
Kepala Kejaksaan Negeri Kulon Progo, Anton Rudiyanto, melalui Kasi Intelijen Awan Prastyo Luhur menyampaikan, perbuatan UW diduga menimbulkan kerugian negara lebih dari Rp 8 miliar.
Kepala Kejaksaan Negeri Kulon Progo menyampaikan bahwa pihaknya akan terus mendalami perkara ini dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka lain yang terlibat. Kejaksaan juga mengimbau kepada para korban atau pihak yang dirugikan untuk melapor dan bekerja sama dalam proses penegakan hukum.