KEJAKSAAN NEGERI KULON PROGO LAKSANAKAN SITA EKSEKUSI TERKAIT PERKARA TINDAK PIDANA KHUSUS YANG TELAH INKRACHT

Kulon Progo, 15 Oktober 2025 — Kejaksaan Negeri Kulon Progo melaksanakan kegiatan sita eksekusi terhadap barang bukti dalam perkara Tindak Pidana Khusus yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), pada hari Rabu, 15 Oktober 2025, di wilayah Kabupaten Karanganyar, Provinsi Jawa Tengah.

Kegiatan sita eksekusi ini dilaksanakan berdasarkan:

  • Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 842 PK/Pid.Sus/2025 tanggal 10 April 2025, jo.
  • Putusan Pengadilan Negeri Wates Nomor: 181/Pid.Sus/2023/PN.Wat tanggal 22 Februari 2024.

Putusan tersebut telah memperoleh kekuatan hukum tetap dan menjadi dasar hukum bagi Kejaksaan Negeri Kulon Progo untuk melakukan tindakan hukum berupa penyitaan eksekusi barang bukti sesuai amar putusan pengadilan.

Pelaksanaan sita eksekusi dilakukan oleh Tim Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Kulon Progo dengan pengamanan dan koordinasi dari pihak terkait, serta berjalan dengan tertib dan lancar.

Kegiatan ini merupakan bentuk komitmen Kejaksaan dalam menegakkan hukum secara profesional, transparan, dan akuntabel, serta memastikan setiap putusan pengadilan dapat dijalankan sebagaimana mestinya demi kepastian hukum.

Kejaksaan Negeri Kulon Progo akan terus melaksanakan tugas dan fungsinya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam rangka penegakan hukum yang berkeadilan.