- oleh kejaksaan
- 16 Oktober 2025 13:55:16
- 20 views

Wates, Pada hari Rabu tanggal 15 Oktober Jaksa Penutut Umum Kejari Kulon Progo melaksanakan sidang pembuktian terhadap Seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Malaysia inisial MNFAN, dalam perkara tindak pidana narkotika golongan I di ruang Sidang Cakra Pengadilan Negeri Wates, Sidang dimulai pukul 14.35 WIB hingga selesai.
Terdakwa didakwa bersama-sama dengan seorang Warga Negara Indonesia (WNI) bernama AM. Keduanya diduga melakukan tindak pidana terkait peredaran narkotika jenis sabu.
Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Kulon Progo menghadirkan saksi-saksi untuk proses pembuktian. Para terdakwa dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo. Pasal 32 ayat (1), atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengatur tentang kepemilikan dan peredaran narkotika Golongan I dalam jumlah besar.
Atas perbuatannya, terdakwa dapat diancam dengan hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling lama 20 tahun, serta denda maksimal Rp10 miliar, sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Barang bukti yang telah disita dan sebagian dimusnahkan terdiri dari: 1 bungkus tisu basah merek Pureen Baby Wipes berisi sabu cair seberat 946,8 gram (beserta bungkus), dan 5 gram narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman, tanpa izin dari pihak yang berwenang.
Kejaksaan Negeri Kulon Progo menegaskan komitmennya dalam menindak tegas tindak pidana narkotika, termasuk yang melibatkan jaringan lintas negara.