PENGEMBALIAN BARANG BUKTI YANG TELAH BERKEKUATAN HUKUM TETAP (INKRACHT)

Pada hari ini Selasa tanggal 11 November 2025 bertempat di Kejaksaan Negen Kuin Progo, telah dilaksanakan pengembalian barang bukti yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Wates Nomor 144/Pid.B/2025/PN Wat tanggal 28 Oktober 2025. Bahwa, barang bukti tersebut tidak diperlukan lagi untuk kepentingan penuntutan, dalamrangka pelaksanaan putusan Pengadilan Negeri Wates dikembalikan kepada yang berhak melalui saksi TRIANTORO Als AAN berupa :

  • 1 (satu) lembar Surat Keterangan BPKB di Finansia  dari PT. FINANSIA MULTI FINANCE tanggal 25 Juni 2025  yang menerangkan bahwa  1 (satu) unit mobil  Brio Satya S 12 MT tahun 2016 warna putih No. Pol AB 1653 IY No.ka MHRDD1730GJ702104 Nosin L12B31829448 atas nama TRI JUNIYANTO masih disimpan sebagai jaminan di PT. FINANSIA MULTI FINANCE;
  • 1 (satu) unit mobil Brio Satya No. Pol AB 1653 IY  warna putih tahun 2016 No.ka MHRDD1730GJ702104 Nosin L12B31829448 berikut STNK atas nama TRI JUNIYANTO alamat Prayan Kulon RT 002 RW 007, Condong Catur, Depok, Sleman dan kunci kontaknya.