PERMOHONAN RJ ATAS NAMA TERSANGKA AWBR PADA KEJARI KULON DISETUJUI OLEJ KEJATI DIY

Rabu (19/11/2025), Kejaksaan Negeri Kulon Progo melakukan kegiatan Ekspose Perkara Tindak Pidana Umum mengenai permohonan penghentian penuntutan perkara dengan Pendekatan Keadilan Restoratif dengan Kejaksaan Tinggi DIY  atas nama tersangka berinisial "AWBR" yang melanggar Pasal Pasal 80 Ayat (1) jo Pasal 76C Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (Tindak Pidana Kekerasan Terhadap Anak), kegiatan tersebut dilaksanakan secara online.

Ekspose diikuti Wakajati DIY, Dr. Desy Meutia Firdaus, S.H., M.Hum., Aspidum Kejati DIY Slamet Jaka Mulyana, S.H., M.H. dan para Kasi dan Jaksa Fungsional pada Aspidum Kejati DIY serta Kajari Kulon Progo Yuliati Ningsih, S.H. M.H., Kasi Pidum Kejari Kulon Progo Anang Setiawan, SH, beserta jajaran.

Berdasarkan penelitian berkas perkara tersebut menurut pertimbangan JPU dapat dihentikan berdasarkan Keadilan Restoratif karena telah memenuhi ketentuan Pasal 5 ayat (3), (6) Perja RJ Nomor 15 Tahun 2020 PERJA Nomor 15 tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif diantaranya sebagai berikut :

  1. Tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana.
  2. Bahwa tindak pidana yang dilakukan oleh tersangka diancam dengan pidana penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun.
  3. Korban sudah memaafkan perbuatan tersangka dan tidak keberatan untuk diselesaikan dengan perdamaian dan tidak dilanjutkan ke tahap persidangan.
  4. Tersangka menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi.
  5. Masyarakat Merespon Positif.