KEJAKSAAN NEGERI KULON PROGO MUSNAHKAN BARANG BUKTI YANG SUDAH INKRACHT

Kulon Progo, 08 Desember 2025 - Kejaksaan Negeri Kulon Progo telah melaksanakan kegiatan pemusnahan barang bukti dari perkara Tindak Pidana Umum yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde), bertempat di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Kulon Progo.

Pemusnahan barang bukti dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kulon Progo Yuliyani Ningsih SH. MH dengan di damping oleh Plh. Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti Kejaksaan Negeri Kulon Progo Ari Hani Saputri, Sh. MH, Kegiatan ini merupakan bentuk nyata pelaksanaan eksekusi putusan pengadilan, di mana barang bukti dalam perkara-perkara tersebut telah diputus untuk dirampas dan dimusnahkan, sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Turut hadir dan memusnahkan dalam kegiatan tersebut antara lain Budi Hasono Kepala Pol PP Kulon Progo Fransiska R., S.Farm., Apt., perwakilan dari Dinas Kesehatan Kabupaten Kulon Progo; Ari Setiawan Pengadilan Negeri Wates; Iswahyudi, perwakilan dari Satuan Reserse Kriminal Polres Kulon Progo; Arie Setiawan Oktafianto, dari Pengadilan Negeri Wates; Para Jaksa eksekutor pada Kejaksaan Negeri Kulon Progo; Staf Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti Kejaksaan Negeri Kulon Progo; dan Tamu undangan lainnya.

Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari total 17 (tiga puluh enam) perkara pidana umum, yaitu Narkotika 871 Butir, minuman beralkohol sejumlah 86 botol, 3 senjata tama, 1 (satu) buah airgun merk COLT DEFENDER berwarna hitam, dan Uang palsu sejumlah Rp.6.980.000.

Barang bukti dimusnahkan dengan metode yang sesuai standar prosedur dan memperhatikan aspek keamanan serta lingkungan, antara lain dengan cara dibakar, dipotong, dan dihancurkan, sehingga tidak dapat digunakan kembali.

Melalui kegiatan ini, Kejaksaan Negeri Kulon Progo menunjukkan komitmen dalam penegakan hukum yang tegas dan transparan. Pemusnahan barang bukti ini tidak hanya merupakan pelaksanaan putusan pengadilan, namun juga bagian dari upaya preventif agar barang-barang hasil tindak pidana tidak kembali disalahgunakan di tengah masyarakat.