KEJAKSAAN NEGERI KULON PROGO DAN KPPN WATES TEKEN MoU PENCEGAHAN KORUPSI

WATES – Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Wates dan Kejaksaan Negeri Kulon Progo secara resmi menjalin kerja sama dalam upaya pencegahan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Penandatanganan perjanjian kerja sama ini dilaksanakan pada hari Senin, 15 Desember 2025, bertempat di Kejaksaan Negeri Kulon Progo.

Kerja sama ini berfokus pada Pendidikan dan Pelatihan Antikorupsi sebagai langkah preventif terhadap Tipikor.

Perjanjian kerja sama tersebut ditandatangani langsung oleh: Sidik Haryadi, SH., L.L.M., Kepala KPPN Wates, yang bertindak mewakili dan atas nama KPPN Wates, dan Yuliyati Ningsih, SH., MH., Kepala Kejaksaan Negeri Kulon Progo.

Kepala KPPN Wates dan Kepala Kejaksaan Negeri Kulon Progo sepakat bahwa tujuan utama dari kerja sama ini adalah untuk memungkinkan kedua belah pihak dapat berkoordinasi dan bersinergi dalam upaya pencegahan Tipikor secara efektif dan efisien.

"Sinergi ini penting untuk memastikan bahwa setiap upaya pencegahan korupsi dapat berjalan maksimal, sesuai dengan kewenangan dan kapasitas masing-masing pihak berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku," ujar salah satu perwakilan.

Melalui kemitraan ini, diharapkan implementasi program antikorupsi, khususnya melalui kegiatan pendidikan dan pelatihan, dapat memperkuat integritas dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan negara di wilayah Kulon Progo.