- oleh kejaksaan
- 19 Desember 2025 15:09:39
- 242 views
Pada hari Rabu tanggal 17 Desember 2025 jam 10.03 WIB s.d. 10.29 WIB bertempat Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Yogyakarta telah dilaksanakan kegiatan Sidang Perkara Tindak Pidana Khusus An. Tersangka AEAW Dengan agenda sidang Pembacaan Dakwaan.
Bahwa perbuatan terdakwa tersebut telah memperkaya diri pribadi terdakwa AEAW sebesar Rp 207.284.362,00 (dua ratus tujuh juta dua ratus delapan puluh empat ribu tiga ratus enam puluh dua rupiah) atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut, saksi Anastasia Widiastuti sebesar Rp 54.734.262,00 (lima puluh empat juta tujuh ratus tiga puluh empat ribu dua ratus enam puluh dua rupiah) atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut, dan saksi EMA sebesar Rp 63.185.000,00 (enam puluh tiga juta seratus delapan puluh lima ribu rupiah) atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut. Sehingga mengakibatkan kerugian negara Cq. Pemerintah Kalurahan Banjarsari Kapanewon Samigaluh Kabupaten Kulon Progo Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta sebesar sebesar Rp 325.203.624,00 (tiga ratus dua puluh lima juta dua ratus tiga ribu enam ratus dua puluh empat rupiah) atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut sebagaimana Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Penyimpangan Pengelolaan Keuangan pada BUMDes Binangun Bantala Aji Banjarsari, Kalurahan Banjarsari, Kapanewon Samigaluh, Kabupaten Kulon Progo Tahun 2014 sampai dengan Tahun 2023 dari Inspektorat Daerah Kabupaten Kulon Progo Nomor : 700/KS/II/VIII/2025 tanggal 22 Agustus 2025.
Jaksa Penuntut Umum mendakwa Tersangka AEAW yang disangka melanggar Primair: Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor Republik Indonesia 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan di tambah Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana, Subsidair: Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana, Lebih Subsidair: Pasal 8 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidan
Jaksa Penuntut Umum mendakwa Tersangka AEAW disangka melanggar Primair: Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor Republik Indonesia 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan di tambah Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana, Subsidair: Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana, Lebih Subsidair: Pasal 8 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana.









