- oleh kejaksaan
- 06 Januari 2026 08:52:41
- 244 views
Pada hari ini Senin tanggal 05 Januari 2026 bertempat di Kejaksaan Negen Kuin Progo, telah dilaksanakan pengembalian barang bukti yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Wates, Bahwa barang bukti tersebut tidak diperlukan lagi untuk kepentingan penuntutan, dalamrangka pelaksanaan putusan Pengadilan Negeri Wates dikembalikan kepada yang berhak.









