SIDANG TINDAK PIDANA KORUPSI BUMDes BINANGUN BANTALA AJI AGENDA PEMERIKSAAN SAKSI

Pada hari Rabu tanggal 07 Januari 2026 jam 09.00 WIB s.d. 14.30 WIB bertempat Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Yogyakarta telah dilaksanakan kegiatan Sidang Perkara Tindak Pidana Khusus An. Tersangka AEAW Dengan agenda sidang Pemeriksaan Saksi.

 Bahwa terdakwa AEAW selaku Kepala Pengelola Lembaga Keuangan Mikro (LKM) Binangun Banjarsari sejak tanggal 17 November 2007 berdasarkan Surat Keputusan Kepala Desa Banjarsari kecamatan Samigaluh Kabupaten Kulon Progo Nomor 14 Tahun 2007 tentang Pengangkatan Pengawas dan Kepala Pengelola Lembaga Keuangan Mikro (LKM) Binangun Banjarsari tertanggal 17 Nopember 2007 selanjutnya terakhir diperbaharui selaku Direktur pada Badan Usaha Milik Desa Binangun Bantala Aji Banjarsari sejak tanggal 18 Juli 2022 berdasarkan Surat Keputusan Lurah Banjarsari Nomor 27/A Tahun 2022 tentang Pengangkatan Saudara AEAW sebagai Direktur Badan Usaha Milik Desa Binangun Bantala Aji Banjarsari tanggal 18 Juli 2022, dalam kurun waktu antara bulan yang tidak dapat diingat lagi dalam kurun waktu antara tahun 2014 sampai dengan tahun 2023 atau setidak-tidaknya pada waktu lain antara tahun 2014 sampai dengan tahun 2023 bertempat di Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Binangun Bantala Aji, Kalurahan Banjarsari, Kapanewon Samigaluh, Kabupaten Kulonprogo, Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta

Bahwa perbuatan terdakwa tersebut telah memperkaya diri pribadi terdakwa AEAW sebesar Rp 207.284.362,00 (dua ratus tujuh juta dua ratus delapan puluh empat ribu tiga ratus enam puluh dua rupiah) atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut, saksi Anastasia Widiastuti sebesar Rp 54.734.262,00 (lima puluh empat juta tujuh ratus tiga puluh empat ribu dua ratus enam puluh dua rupiah) atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut, dan saksi EMA sebesar Rp 63.185.000,00 (enam puluh tiga juta seratus delapan puluh lima ribu rupiah) atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut. Sehingga mengakibatkan kerugian negara Cq. Pemerintah Kalurahan Banjarsari Kapanewon Samigaluh Kabupaten Kulon Progo Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta sebesar sebesar Rp 325.203.624,00 (tiga ratus dua puluh lima juta dua ratus tiga ribu enam ratus dua puluh empat rupiah) atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut sebagaimana Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Penyimpangan Pengelolaan Keuangan pada BUMDes Binangun Bantala Aji Banjarsari, Kalurahan Banjarsari, Kapanewon Samigaluh, Kabupaten Kulon Progo Tahun 2014 sampai dengan Tahun 2023 dari Inspektorat Daerah Kabupaten Kulon Progo Nomor : 700/KS/II/VIII/2025 tanggal 22 Agustus 2025.

Bahwa para saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penutut Umum dalam persidangan sebanyak 7 (tujuh) saksi  yaitu : Muhyadi, Riyadi, Sigit, Musidal, Wagiran, Tarsisius, Purwadi.

bahwa perbuatan Terdakwa  AEAW tersebu melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang R.I Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang R.I Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang